Banten

Buntut Polemik Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Abdurahman | 1 Oktober 2026, 22:32 WIB
Buntut Polemik Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?
Tangkapan layar youtube TVR PARLEMEN)

AKURAT BANTEN – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.

Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah temuan mengenai fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong menuai sorotan publik.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik polemik tersebut hingga berujung pada pengunduran diri orang nomor satu di jajaran pemasyarakatan?

Baca Juga: Transformasi Digital, Sekretariat DPRD Banten Integrasikan Layanan Lewat E-Setwan

Berawal dari Sidak Ombudsman

Polemik Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Tim Ombudsman awalnya melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Dalam prosesnya, tim mengaku sempat ditolak ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.

Dari pemeriksaan di area lain, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah atau klaster.

Di dalam beberapa bangunan tersebut ditemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan kamar, serta fasilitas kebugaran.

Ombudsman juga melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan dan sejumlah kendaraan mewah di area tersebut. Bahkan, ditemukan fasilitas simulator golf yang saat itu masih dalam proses pembangunan.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan bagaimana fasilitas semacam itu bisa berada di dalam lingkungan lapas.

Ombudsman menyebut terdapat indikasi sejumlah warga binaan menghuni bangunan tersebut. Namun, berbagai dugaan terkait penggunaan fasilitas itu tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sengketa Rumah Cluster Elaia Citra Garden Serpong Berlanjut di PN Tangerang, Konsumen Gugat Rp12 Miliar

Mashudi Sempat Berikan Penjelasan

Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan sementara Ditjen Pemasyarakatan kepada Komisi XIII DPR RI.

Dalam rapat pada 28 September 2026, Mashudi menyampaikan sejumlah hasil investigasi internal.

Menurut penjelasan sementara tersebut, bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit.

Dari jumlah itu, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 unit lainnya disebut belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Ditjen Pemasyarakatan menyatakan aspek administrasi, status aset dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami.

Mashudi juga menjelaskan sejumlah temuan lain.

Televisi, sofa, springbed dan kulkas disebut sebagai barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin disebut merupakan barang hasil razia keamanan.

Adapun bangunan menyerupai penginapan dan kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) disebut sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai.

Sementara simulator golf disebut merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker.

Hasil pemeriksaan tersebut pada saat itu masih bersifat sementara dan investigasi lanjutan masih dilakukan.

Baca Juga: Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Polemik tersebut kemudian berlanjut dengan langkah pemeriksaan internal.

Lima pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas Cibinong, dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan terkait temuan fasilitas tersebut.

Associated Press melaporkan bahwa penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan dan petugas lapas. Identitas warga binaan yang diduga menggunakan fasilitas tersebut belum diumumkan secara resmi.

Hal ini membuat persoalan Lapas Cibinong tidak lagi sekadar menyangkut bangunan fisik.

Pertanyaan kemudian berkembang pada pengawasan internal, pemanfaatan aset, keamanan lapas, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Untuk bagian terakhir, penting dicatat bahwa dugaan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens

Ada Apa di Balik Pengunduran Diri Mashudi?

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian setelah surat pengunduran diri Mashudi diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026.

Kemenimipas secara resmi menyebut keputusan itu sebagai pertanggungjawaban moral atas peristiwa di Lapas Cibinong.

Namun, pernyataan tersebut tidak sama dengan kesimpulan bahwa Mashudi telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran tertentu.

Proses pemeriksaan terhadap persoalan di Lapas Cibinong tetap berjalan.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo bahkan sempat meminta Mashudi mundur apabila tidak sanggup membenahi tata kelola pemasyarakatan. Ia juga mendorong agar apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, persoalan tersebut diproses secara hukum.

Karena itu, pengunduran diri Mashudi menjadi salah satu konsekuensi administratif dan moral yang muncul di tengah proses penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Man City Dinyatakan Bersalah, Pochettino Singgung Era Penuh “Tipu Daya” di Premier League

Lalu, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengunduran diri Mashudi bukan berarti persoalan Lapas Cibinong otomatis selesai.

Justru masih ada sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan.

Di antaranya mengenai status dan pemanfaatan bangunan, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas, serta apakah ditemukan pelanggaran administratif atau unsur pidana.

Ombudsman sendiri sebelumnya menyoroti persoalan standar pelayanan dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Bahkan, Ombudsman melaporkan adanya dugaan pungutan tertentu berdasarkan laporan keluarga warga binaan, yang juga membutuhkan tindak lanjut dan pembuktian.

Sementara itu, Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak menghentikan pelayanan pemasyarakatan.

Seluruh layanan dan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman